BUKTI SLIP GAJI DALAM PENGUPAHAN KARYAWAN WAJIBKAH?

BUKTI SLIP GAJI DALAM PENGUPAHAN KARYAWAN WAJIBKAH?-Upah atau gaji adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 1 angka 30 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan.
BUKTI SLIP GAJI DALAM PENGUPAHAN KARYAWAN WAJIBKAH?

Dalam UU Ketenagakerjaan tidak ada ketentuan yang mewajibkan perusahaan memberikan slip gaji kepada karyawannya. Akan tetapi pada praktiknya, sebagai bukti bahwa perusahaan telah membayarkan gaji/upah kepada buruh/karyawannya, seringkali perusahaan memberikan slip gaji. Tujuan adanya slip gaji ini adalah untuk memberikan bukti secara tertulis jika suatu saat nanti timbul persepsi yang berbeda dalam hal buruh/karyawan merasa gajinya belum dibayarkan. Bukti tertulis ini dianggap kuat untuk menjelaskan bahwa hak karyawan atas upah itu telah dibayarkan oleh pengusaha.
BACA JUGA YA : Cara Mudah Mendapatkan Pinjaman Uang Tunai Dengan Slip Gaji Secara Online
Berbicara slip gaji juga berkaitan dengan hak dan kewajiban buruh dan pengusaha. Upah adalah hak yang diterima oleh buruh dan pengusaha berkewajiban memberikan upah tersebut. Perihal wajib atau tidaknya pengusaha memberikan slip gaji kepada buruh itu tergantung kesepakatan yang terdapat dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja di antara pengusaha dengan buruh.

PINJAMAN UANG SECARA ONLINE HANYA MENGGUNAKAN SLIP GAJI CUMA DI UANGTEMAN.COM
PINJAMAN UANG SECARA ONLINE HANYA MENGGUNAKAN SLIP GAJI CUMA DI UANGTEMAN.COM
PENTING!!!: TIPS AGAR PINJAMAN ANDA CEPAT DI SETUJUI DAN DITRANSFER ! 
Agar Anda tidak kecewa dan pengajuan Pinjaman uang tapa Jaminan Segera di setujui tanpa waktu lama Sebaiknya saat pengajuan pinjaman untuk mengisi formulir Anda jangan menggunakan Aplikasi Android pinjaman Uangteman di playstore, karena Bila menggunakan Aplikasi Android untuk mengajukan Pinjaman Proses Verivikasi/pendataan akan lebih lama untuk di Folow up bisa hingga sebulan baru di data dan di setujui, dan kebanyakan di tolak karena verivikasi dilakukan secara sistem bukan manual bila menggunakan Aplikasi Android. Walaupun Tertera Ada potongan Cicilan, itu potongan Cicilan hanya berlaku di pinjaman ke dua kali, proses verifikasi data pun lebih lama kalau melalui Aplikasi Android, sedangkan kita rata rata tidak suka yang namanya menunggu Apa lagi sampai sebulan,  kalau Anda tidak Ingin Kecewa dalam pengajuan Pinjaman uang online tanpa Jaminan ini ingin cepat di Proses dan di Aprove terus uang langsung di transfer ke rekening Anda, Kami sarankan Lebih baik Anda di dalam mengajukan pinjaman uang online tanpa jaminan ini menggunakan Browser seperti Google Chrome, Mozilla, Opera dll, Gunakan browser tersebut melaui Hp anda yang bisa internet, lebih bebas menggunakan Komputer/laptop, bila tidak memiliki komputer/laptop anda bisa kewarnet, pengisian data paling lama cuma butuh waktu 10 menit, dan 1 jam kemudian anda segera di hubungi dan di aprove/disetujui dan uang langsung di transfer, bila melalui browser komputer/laptop/ browser di hp proses Pendataan lebih cepat karena Customer service lebih mengutamakan nasabah melalui browser.bila ingin cepat cair saat pengajuan pinjaman uang Gunakan Browser jangan gunakan Aplikasi pinjaman Uangteman di playstore , AJUKAN SAJA PINJAMAN ANDA MELALUI BROWSER DI KOMPUTER/LAPTOP DIJAMIN CEPAT CAIR TANPA DITOLAK
Saat ini pemberian slip gaji oleh pengusaha kepada karyawan/buruh adalah wajib, hal ini diatur dalam pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan selanjutnya disebut PP Pengupahan sebagai berikut:

“Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan.”
Lalu apakah fungsi slip gaji tersebut?

Secara umum Slip gaji adalah bukti otentik atau bukti resmi penerimaan gaji dari pemberi kerja bagi pekerja atau pegawai. Dalam slip gaji yang diberikan perusahaan pada pegawainya terdapat bagian-bagian nominal tertentu, baik terperinci maupun hanya sekedar rangkuman. Terkait dengan gaji bersihnya seperti gaji pokok, penambah gaji, dan pengurang gaji termasuk nilai pinjaman jika ada. Baik perusahaan yang menganut metode gaji netto maupun gross up, slip gaji tetap diterbitkan.

Bagi Perusahaan, Slip gaji berfungsi sebagai dokumentasi atas pencatatan pengeluaran gaji atau upah atas pengeluaran dana perusahaan. Atau sebagai bukti resmi bahwa perusahaan telah melakukan kewajibannya terhadap karyawan yang bersangkutan berkaitan dengan sejumlah nominal tertentu yang menjadi hak karyawan. Sedangkan untuk pekerja, slip gaji merupakan bukti kejelasan proses penggajian bagi pegawai, atau sebagai informasi potongan pajak dan penyetoran pajak penghasilan. Namun selain kegunaan dan manfaat slip gaji di atas, banyak manfaat lain yang bisa Anda gunakan dengan Slip gaji.

Demikian artikel singkat tentang kewajiban pengusaha untuk memberikan slip gaji kepada pekerja/karyawan/buruh, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

sumber Berita: http://pengacaramuslim.com/bukti-slip-gaji-dalam-pengupahan-wajibkah/

BACA JUGA YOK.. :  

Subscribe to receive free email updates: