Takut KTA Konvensional Haram, Gunakan KTA Syariah Saja

Takut KTA Konvensional Haram, Gunakan KTA Syariah Saja-Seolah tak mau kalah dengan produk konvensional, saat ini Bank Syariah sudah mulai mengeluarkan produk Kredit Tanpa Agunan Syariah (KTA Syariah) dengan syarat pengajuan kredit yang hampir sama dengan dengan Bank Konvensional. Sebelum memutuskan memilih KTA Syariah, sebaiknya bandingkan antara KTA Konvensional dengan KTA Syariah untuk mengetahui KTA mana yang lebih sesuai untuk kebutuhan Anda.
Takut KTA Konvensional Haram, Gunakan KTA Syariah Saja

KTA Konvensional menambahkan bunga untuk memperoleh laba perusahaan yang dihitung dengan persentase tertentu. Besaran bunga tergantung jumlah uang yang dipinjam dan kurun waktu pelunasan pinjaman. Sedangkan KTA Syariah tidak membebankan bunga seperti KTA Konvensional, karena menganut sistem kemitraan yang sesuai dengan syariat Islam. Dana yang dicairkan KTA Syariah harus ditujukan untuk hal-hal yang halal, sehingga ketika mengambilnya harus menyatakan penggunaan dana tersebut.
BACA JUGA: Waspadai Ciri-Ciri Modus Penipuan Pinjaman Uang KTA Berikut Ini
KTA Syariah pada prinsipnya sudah mencangkup pembiayaan multiguna sehingga dapat digunakan untuk segala kebutuhan pembiayaan seperti pergi umroh/naik haji, membeli barang kebutuhan, kendaraan bermotor, bangunan, tanah dan logam mulia serta menambah modal kerja. Dalam KTA Syariah Anda bebas menentukan besaran plafon, bahkan ada Bank Syariah yang menggelontorkan dana di atas Rp100 juta.

Mengenal Perbedaan Pinjaman Syariah dan Pinjaman Konvensional
Secara prinsip syariah adalah melakukan hal yang sama dengan cara (akad) yang berbeda. Hal ini terdapat juga dalam transaksi pinjaman syariah. Ada beberapa perbedaan antara Pinjaman Syariah dan Pinjaman Konvensional yang dapat dijadikan pertimbangan sebelum mengajukan pinjaman yaitu:

  • 1. Bunga vs Tanpa Bunga
Pada Pinjaman Konvensional, kredit diberikan sesuai perjanjian pinjaman dan nasabah diberikan beban bunga ketika mengembalikan pinjaman tersebut. Sedangkan pada Pinjaman Syariah, bank tidak membebankan bunga pinjaman karena bunga adalah riba, tetapi menggunakan akad murabahah (jual beli), ijarah wa iqtina (sewa dengan perubahan kepemilikan) dan musyarakah mutanaqishah (capital sharing) yang sesuai syariat Islam.

Pada sistem jual beli (Murabahah), Bank Syariah menjadi pembeli benda yang diinginkan nasabah. Kemudian bank menjual benda tersebut kepada nasabah dengan margin tertentu. Misalnya: nasabah ingin membeli mobil seharga Rp150 juta. Maka bank membelikan mobil tersebut dan menjualnya kembali kepada nasabah seharga Rp155 juta dengan cara dicicil selama kurun waktu tertentu. Margin tersebutlah yang menjadi keuntungan Bank Syariah.

Dalam beberapa transaksi ada juga yang menggunakan akad Ijarah wa iqtina, yaitu Bank Syariah akan membeli barang yang diinginkan nasabah dan nasabah menyewa barang tersebut selama kurun waktu tertentu. Setelah menggunakan selama kurun waktu tertentu, nasabah dapat membelinya.

Selain itu untuk sistem join permodalan, maka bisa menggunakan akad Mutanaqishah, yaitu Bank Syariah dan nasabah sama-sama menaruh modal dalam suatu hal. Misalnya: bank membiayai 60% dan nasabah membiayai 40% untuk membeli mobil baru. Nasabah dapat membeli saham kepemilikan bank agar dapat memiliki mobil sepenuhnya.

  • 2. Berbagi Risiko
Pada Pinjaman Konvensional, nasabah menanggung resiko sepenuhnya jika tidak dapat membayar cicilan, misalnya saja nasabah meminjam Rp 100 juta untuk berinvestasi. Maka nasabah tetap harus membayar pinjaman pokok ditambah bunga pinjaman, meskipun investasinya hanya menghasilkan Rp 70 juta. Sedangkan pada Pinjaman Syariah: bank ikut menanggung sebagian risiko. Misalnya: nasabah meminjam Rp 100 juta untuk berinvestasi. Maka bank ikut menanggung sebagian kerugian, jika ternyata investasi nasabah hanya menghasilkan Rp 70 juta.

  • 3. Halal
Dalam Pinjaman Syariah, nasabah harus menggunakan dana yang disalurkan Bank Syariah untuk usaha yang halal. Jadi nasabah harus membuat pernyataan penggunaan dana pinjaman dan pemakaiannya tidak boleh menyimpang.

  • 4. Ketersediaan Pinjaman
Pinjaman Syariah dan Pinjaman Konvensional mempunyai kemiripan dari segi dokumen pengajuan pinjaman. Nasabah harus menyerahkan dokumen, seperti: fotokopi KTP, bukti penghasilan atau slip gaji. Kemudian nasabah dapat mengajukan pinjaman mulai Rp 5 juta hingga Rp 250 juta dari bank-bank ternama sesuai kebutuhannya. Namun Bank Syariah mempunyai produk yang tidak dimiliki Bank Konvensional, seperti: pembiayaan haji dan umrah.
BACA JUGA: Tips Cerdas cara Memilih dan Persyaratan Pinjaman Uang Non Bank Tanpa Jaminan
Selain menyediakan pinjaman untuk konsumsi dan investasi, Bank Syariah juga menyediakan pinjaman modal kerja untuk nasabah yang membutuhkan tambahan modal kerja. Seperti: untuk membeli bahan baku, pembayaran biaya produksi, pengadaan barang dan jasa, pengerjaan proyek, serta untuk kebutuhan lainnya. Jenis pinjaman syariah untuk modal kerja dapat dipilih nasabah sesuai dengan kebutuhannya, seperti: menggunakan skema jual beli (murabahah) atau menggunakan skema kemitraan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).


Pinjaman modal kerja syariah merupakan jenis pinjaman jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha nasabahnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Fasilitas pembiayaan modal kerja dapat diberikan kepada seluruh sektor ekonomi yang dinilai prospek, tidak bertentangan dengan syariat Islam serta tidak dilarang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mengenal Lebih Jauh Modal Kerja Syariah
Dalam konteks transaksi syariah, modal kerja syariah dibagi menjadi beberapa komponen, antar lain: alat likuid (cash), piutang dagang (receivable), dan persediaan (inventory) yang terdiri persediaan bahan baku (raw material), persediaan barang dalam proses (work in process) dan persediaan barang jadi (finished goods). Adapun penjelasannya sebagai berikut:
Mengenal Lebih Jauh Modal Kerja Syariah


  • 1. Pembiayaan Likuiditas (Cash Financing)
Pembiayaan likuiditas digunakan untuk memenuhi kebutuhan akibat ketidaksesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash outflow perusahaan nasabah. Bank Konvensional memberikan fasilitas (overdraft facilities) atau kredit rekening koran. Bank memperoleh imbalan berupa bunga atas jumlah rata-rata pemakaian dana yang disediakan fasilitas tersebut.

Sedangkan Bank Syariah menyediakan fasilitas dalam bentuk qardh timbal balik (compensating balance). Nasabah harus membuka rekening giro dan bank tidak memberikan bonus atas giro tersebut. Bila nasabah mengalami mismatched, maka nasabah dapat menarik dana melebihi saldo, sehingga menjadi negatif sampai jumlah yang disepakati dalam akad. Bank tidak meminta imbalan, kecuali biaya administrasi pengelolaan fasilitas tersebut.

  • 2. Pembiayaan Piutang (Receivable Financing)
Kebutuhan pembiayaan pada perusahaan yang menjual barangnya secara kredit, tetapi jumlah maupun kurun waktunya melebihi kapasitas modal kerja yang dimiliki. Bank Konvensional memberikan fasilitas Pembiayaan Piutang (Receivable Financing), yaitu bank memberikan pinjaman dana kepada nasabah untuk mengatasi kekurangan dana karena masih tertanam piutang. Bank meminta cessie atas penagihan pinjaman tersebut. Hasil penagihan digunakan untuk membayar pinjaman nasabah beserta bunganya. Bila piutang tidak tertagih, maka nasabah wajib membayar kembali pinjaman tersebut berikut bunganya kepada bank.

Sedangkan Bank Syariah memberikan fasilitas Anjak Piutang (Factoring), yaitu bank tidak meminta imbalan, kecuali biaya administrasi. Bank memberikan fasilitas pengambilalihan piutang yang disebut hiwalah. Bank tidak meminta imbalan, kecuali biaya administrasi dan biaya penagihan. Apabila piutang tersebut tidak tertagih, maka nasabah harus membayar kembali hutangnya kepada bank.

  • 3. Pembiayaan Persediaan (Inventory Financing)
Untuk memenuhi kebutuhan pendanaan persediaan, Bank Syariah menggunakan prinsip jual-beli (al-bai’) dalam 2 tahap:

  1. Bank membeli secara tunai barang-barang yang dibutuhkan nasabah
  2. Bank menjual kepada nasabah dengan pembayaran tangguh dan mengambil keuntungan sesuai kesepakatan bersama
Ada beberapa skema jual-beli yang digunakan, antara lain:

Bai’ al-Murabahah
Pembiayaan ini diberikan kepada nasabah yang membutuhkan dana untuk pengadaan bahan baku dan bahan penolong. Sedangkan biaya proses produksi dan penjualan, seperti: upah tenaga kerja, biaya pengepakan, biaya distribusi, serta biaya lainnya ditutup dalam jangka waktu sesuai lamanya perputaran modal kerja, yaitu mulai dari pengadaan persediaan bahan baku sampai terjualnya hasil produksi dan diterima dalam bentuk uang tunai.

Bai’ al Istishna’
Bank melakukan pemesanan barang dengan harga yang disepakati dengan pembayaran secara bertahap, sesuai proses produksi. Setiap selesai 1 tahap, bank meneliti spesifikasi dan kualitas dalam work in process tersebut, kemudian melakukan pembayaran untuk proses tahap berikutnya, sampai tahap akhir hingga berupa bahan jadi. Bila produksi gagal, pengusaha berkewajiban menggantinya dengan cara memproduksi lagi atau membeli dari pihak lain. Bank memperoleh keuntungan dari selisih harga beli dengan harga jual.

Bai’ as Salam
Bank melakukan pemesanan barang kepada nasabah dengan pembayaran tunai dan nasabah wajib mengirim barang sesuai tanggal yang disepakati.

  • 4. Pembiayaan Modal Kerja untuk Perdagangan

Perdagangan Umum
Perdagangan umum merupakan perdagangan dengan target pembeli siapa saja yang datang membeli barang yang disediakan penjual, baik pedagang eceran maupun pedagang besar.

Perdagangan Berdasarkan Pesanan
Perdagangan ini tidak dilakukan di tempat penjual, seperti: perdagangan antar kota, antar pulau, maupun antar negara. Pembeli memesan barang berdasarkan contoh barang serta harga yang ditawarkan. Pembeli membayar jika barang yang dipesan sudah diterima untuk menghindari risiko ketidakmampuan penjual dalam memenuhi pesanan atau ketidaksesuaian jumlah dan kualitas barang yang dikirimkan dengan spesifikasi penawaran.

Penjual mengumpulkan barang yang dipesan dengan membeli dari produsen maupun dari pedagang lainnya, kemudian dikirim sesuai pesanan. Setelah dikirim penjual menghadapi risiko tidak dibayar. Maka untuk mengatasinya Bank Syariah menggunakan skema al wakalah, al musyarakah, al mudharabah, ataupun al murabahah. Bank syariah hanya memperoleh pendapatan berupa fee atas jasa.

Keuntungan Menggunakan Produk KTA Syariah
 Tak ada salahnya bagi anda yang punya keyakinan untuk menggunakan produk Bank Syariah. Setidaknya ada 3 keuntungan KTA Syariah dibandingkan dengan KTA Konvensional berikut ini:

  • 1. Jaminan Halal
Dana yang dicairkan dijamin halal oleh Bank Syariah. Sehingga meminjam uang di Bank Syariah dapat menjadi pilihan yang tepat untuk umat muslim yang takut meminjam uang di Bank Konvensional karena meragukan kehalalannya.

  • 2. Fasilitas Sama dengan Bank Konvensional
Bank Syariah memberikan fasilitas yang sama lengkapnya dengan Bank Konvensional. Sehingga fiturnya memberikan kemudahan dalam bertransaksi, seperti: pembayaran cicilan, internet banking dan sebagainya.

  • 3. Beribadah Melalui Sistem Zakat
Anda dapat beribadah sambil meminjam uang. Sebab dengan menggunakan produk Bank Syariah berarti ikut berpartisipasi aktif membayar zakat, di mana 2,5% dari keuntungan yang diperoleh Bank Syariah disalurkan untuk zakat.

Plafon pinjaman Bank Syariah besarannya mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta dengan jangka waktu peminjaman yang bervariasi mulai dari 1 tahun sampai 4 tahun. Walaupun tanpa agunan tetap ada syarat dan aturan yang berlaku saat pencairan dana.

KTA Syariah dapat diperoleh siapapun yang membutuhkan tambahan dana untuk modal kerja maupun untuk tujuan konsumtif. Saat ini bank-bank besar sudah mulai menawarkan Pinjaman Syariah, sehingga profesionalitas pengaturan dana tersebut tidak perlu diragukan lagi.

Takut KTA Konvensional Haram, Gunakan KTA Syariah Saja-Ayo Gunakan KTA Syariah, Demikian ulasan mengenai KTA Konvensional dengan KTA Syariah. Pelajari kelebihan dan fasilitas yang diberikan sebelum memilih. Namun sebagai umat muslim sebaiknya memilih KTA Syariah yang sesuai syariat Islam dan dijamin halal. Semoga Anda memperoleh pinjaman yang lebih barokah. Aamiin.

Subscribe to receive free email updates: